ads

Pergerakan

Buruh

Nasional

Petani

Tips

Opini

Reforma Agraria
RANINGNEWS - Dalam merespon Hari Tani Nasional (HTN), 24/9, Sejumlah organisasi tani, buruh,mahasiswa, pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Pembaruan Agraria menggruduk Istanan Negara, Medan Merdeka.

Dalam rilis yang diterima Raningnews, Gerakan Rakyat untuk Pembaharuan Agraria menyampaikan:

Reforma Agraria Wajib Dilaksanakan Segera

Pada hari ini, Rabu 24 September 2014 adalah momentum 54 Tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Kelahiran UUPA juga sering diperingati sebagai hari tani nasional. UUPA merupakan karya monumental para pendiri bangsa sebagai tonggak pelaksanaan reforma agraria yang terus-menerus dikhianati hingga hari ini.

Menjelang berkuasanya Jokowi-JK hasil piplres 2014, gerakan reforma agraria kembali menegaskan, bahwa Reforma Agraria adalah Jalan utama untuk mewujudkan cita-cita Republik Proklamasi 1945. Pelaksanaan reforma agraria adalah agenda besar bangsa yang wajib dilaksanakan tanpa syarat oleh rezim baru Jokowi-JK demi mewujudkan Indonesia adil sejahtera yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian.

Kami menilai, semakin kokohnya liberalisasi sumber-sumber agraria khususnya tanah dan sumber daya alam lainnya. Ini dikarenakan kekuasaan selama ini gagal menjalankan mandat konstitusi UUD 1945 khususna pasal 33 UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Kegagalan rezim SBY yang berpijak pada liberalisasi agraria telah menyebabkan perampasan sumber agraria (tanah, hutan, kebun, tambang, migas, perairan dan kelautan) rakyat oleh pemodal-pemodal/korporasi swasta dan asing. Utamanya melalui program Master Plan Percepatan Perluasan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI) rezim SBY telah memapankan dan melestarikan perampokan tanah dan air milik rakyat dalam koridor ekonomi politik yang kami kutuk sebagai liberalisasi penuh dan tak bermoral atas sumber agraria yang disetir oleh kepentingan modal besar atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi. MP3EI merupakan turunan dari kerangka perluasan atas integrasi pasar di ASEAN dalam agenda Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 melalui enam koridor Indonesia untuk menghubungkan wilayah utama Asia Tenggara hingga kawasan global.

Kondisi diatas sangat terang saat MP3EI disusun oleh ekonom-ekonom pro modal, telah diresmikan oleh Rezim SBY dan disetujui oleh semua parpol di DPR-RI sejak pada tahun 2011 kemarin menjadi pijakan strategis bagi pembangunan nasional selama kurun waktu hingga 2025.

Patut diperhatikan juga di sektor kehutanan, bahwa hutan di Indonesia seluas 136.94 juta hektar atau mencakup 69 persen wilayah Indonesia, sedangkan 121,74 juta (88%) ha belum ditata batas. Bahkan ada sekitar 33.000 desa definitif yang berada dalam kawasan hutan. Luas HTI yang mencapai 9,39 juta ha (262 perusahaan) yang dibandingkan dengan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang hanya 631.628 hektar. Bahkan luasan HPH di Indonesia mencapai 21,49 juta hektar dari 303 perusahaan HPH dengan Kontribusi kehutanan yang kurang dari 1 persen PDB (FWI 2011). Sementara rakyat istimewanya para petani, masyarakat adat di kawasan hutan hanyalah masih diperlakukan tidak adil soal-soal kehutanan di Indonesia.

Sehingga Reforma Agraria di wilayah hutan adalah solusi menjawab persoalan pokok berupa: penyelesaian konflik, perombakan struktur agraria, peningkatan dan keberlanjutan produktifitas ekonomi rakyat dan keberlanjutan fungsi ekologis Sebab ini menyangkut lebih dari 33.000 desa definitif ada di dalam kawasan hutan, yang berpotensi menjadi korban akibat konflik agraria khususnya di wilayah kehutanan. Sehingga desa-desa tersebut sangat berpontensi kehilangan hak atas tanah dan pertanian sebagai sumber kehidupan utamanya.

Ironis memang, hutan yang seharusnya adalah untuk kesehjateraan rakyat, tapi sekarang sejak ditandatangani dokumen FIP 26 September 2012, kami memandang bahwa langkah langkah untuk mengatasi permasalahan mendasar kehutanan Indonesia harus dijalankan terlebih dahulu sebelum menjalankan sebuah program atau proyek investasi baru. Tanpa komitmen yang utuh untuk menyelesaikan masalah mendasar kehutanan, sama halnya akan meneruskan dan melanggengkan masalah yang sudah ada dengan bergerak dalam koridor business as usual dalam konteks deforestasi dan degradasi demi perluasan skema industri sawit dan bubur kertas yang skemanya diarsiteki World Bank ADB sebagai mandornya.

Konflik Agraria sebagai masalah Nasional
Dalam catatan KPA terkait konflik agraria yang bersifat sepanjang 2004 hingga kuartal II 2014 sedikitnya, telah terjadi 1.391 konflik agraria (perkebunan, kehutanan, infrastruktur, pertambangan dan pesisir kelautan) di seluruh Republik Indonesia, seluas 5.711.396 hektar sebagai areal konflik yang bersifat struktural, dimana ada lebih dari 926.700 Kepala Keluarga, termasuk kelompok perempuan dan anak-anak juga menghadapi ketidakadilan agraria dan konflik berkepanjangan yang tidak jelas penyelesaiannya. (dimasukkan perspekstif Gendernya)

Sementara itu, tindakan intimidasi dan kriminalisasi, serta pemilihan cara-cara represif oleh aparat kepolisian dan militer dalam penanganan konflik dan sengketa agraria yang melibatkan kelompok masyarakat petani dan komunitas adat telah mengakibatkan 1354 orang ditahan, 556 mengalami luka-luka 110 orang diantaranya mengalami luka serius akibat peluru aparat, serta meninggalnya 70 orang di wilayah-wilayah konflik tersebut, selama kekuasaan SBY.

Tentu saja masalah konflik agraria patutlah diletakkan oleh rezim terpilih Jokowi-Jk sebagai masalah nasional yang serius dan sifatnya mendesak penyelesaian sebagai program politik nasional prioritas, juga dimaknai secara pararel dengan pelaksanaan reforma agraria sebagai mandat UUD 1945, UUPA 5 1960, TAP MPR IX/2001 dengan kelembagaan utuh yang otoritatif.

Kaum Tani, BBM dan Kemiskinan
Harus diketahui kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia, saat ini Jokowi dan JK sebagai pemimpin baru di Indonesia secara tegas akan mencabut subsidi BBM dan menaikkan harga BBM paling cepat akhir tahun 2014, dengan dalih penyelamatan APBN.

Kami menilai bahwa ini kebijakan ini tetap didasari oleh skema liberalisasi sektor Migas yang berlangsung sejak tahun 2001 hingga saat ini dengan tuntutan dari pelaku pasar (kartel minyak dunia) agar Indonesia menyesuaikan harga BBM dalam negeri dengan sesuai harga pasar. Serta pemecahan struktur usaha migas (unbundling) yang mengakibatkan tidak adanya monopoli negara. Jelas ini adalah buntut dari masalah yang dilahirkan akibat belum dilaksanakan reforma agraria dalam pengertian yang tepat, teristimewa pengelolaan sektor migas dalam negeri.

Mengapa kenaikan harga BBM tahun ini wajib juga dilawan kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia, karena keputusan itu hakikatnya adalah menghukum rakyat adalah hidup dalam kemiskinan. Sebab 28,07 juta rakyat Indonesia masih hidup dibawah garis kemiskinan, dan (BPS; 2013), Bahkan menurut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berada di bawah koordinasi Wakil Presiden telah menghitung peningkatan angka jumlah orang miskin di Indonesia pada tahun 2012 - 2013 yang mencapai angka 96 juta jiwa. Disamping itu jika pemerintahan Jokowi-JK ngotot menaikkan harga BBM ini sama halnya mengkhianati rakyat Indonesia sebagai konstituennya yang memilihnya pada Pilpres 9 Juni 2014 kemarin.

Tentu saja kenaikan harga BBM ini secara kongkrit adalah perwujudan liberalisasi sektor migas dan sekaligus cermin nyata dari ketidakbecusan rezim dalam menata masalah migas secara adil, sehingga yang masih mengendalikan harga migas saat ini masih ditangan segelintir pemodal besar dunia. Hilangnya kedaulatan nasional atas migas (sebagai bagian sektor agraria pertambangan) semakin menegaskan hancurnya kedaulatan nasional republik Indonesia.

Atas dasar tersebut dan bertalian dengan momentum Hari Tani Nasional ke-54 sebagai lahirnya UUPA NO 5 1960 yang ke 54 serta momentum pergantian rezim 2014 ini, kami mendesak penuh agar pemerintahan baru Jokowi-JK:

1. Segera Laksanakan Agenda Reforma Agraria sejati sebagai Agenda prioritas Rezim Jokowi-JK;

2. Segera Selesaikan seluruh konflik agraria sebagai akibat dari liberalisasi agraria dengan praktek perampasan tanah secara tuntas dan meyeluruh;

3. Hentikan represifitas aparat dan pengunaan cara-cara militer, premanisme dalam konflik agraria serta tarik TNI/Polri dari lokasi konflik agraria (Karawang, Eva Bande, Rembang dll).

4. Membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria

5. Mereview dan membatalkan Agenda Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 dan agenda Liberalisasi lainnya di Indonesia

6. Cabut Program MP3EI melalui pencabutan Perpres 32 Tahun 2011 tentang MP3EI;

7. Tolak dan Lawan kenaikan harga BBM.

8. Jika Presiden terpilih dan seluruh jajaran pemerintahan baru yang akan berkuasa selama 5 tahun kedepan tidak memenuhi sikap dan tuntutan kami, maka secara langsung rezim Jokowi – JK adalah musuh utama rakyat Indonesia yang terdiri dari (petani, buruh, mahasiswa dan gerakan sosial yang lainya).

Gerakan Rakyat untuk Pembaruan Agraria menyerukan, kepada kaum tani dan rakyat Indonesia, untuk:
1. Mengkongsolidasikan diri persatuan dan solidaritas antar sektor rakyat melawan serangan Neoliberalisme atas kaum tani dan rakyat Indonesia.

2. Terus melaksanakan perjuangan-perjuangan dilapangan, dalam bentuk; reclaiming, dll.

Tentang Unknown

WELCOME, website ini adalah media untuk memberitakan perjuangan organisasi rakyat dalam merebut dan mempertahankan haknya. Silahkan mengirimkan artikel ANDA lewat email redaksi : runingnews@gmail.com atau twitter: @RuningNews. Terima Kasih atas kunjungannya dan silahkan berkomentar, selamat berkunjung kembali.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top