ads

Pergerakan

Buruh

Nasional

Petani

Tips

Opini

Barisan Buruh Merah Bersatu

May Day

Orasi Politik Sekjen FPBI Di Mayday 2013

Jon Silaban

Tuntut Kenaikan Upah, Polisi dan Preman Memukuli Para Buruh


Upah
RANINGNEWS - Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Kabupaten Bekasi yang melakukan pemukulan dan pengrusakan kendaraan bermotor dalam membubarkan massa buruh yang sedang melakukan aksi mogok di seluruh kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kekerasan tersebut juga dilakukan oleh ormas (preman) yang selama ini bekerja sama dengan aparat untuk membubarkan aksi-aksi perjuangan buruh.

Ketua Umum FPBI, Santoso, menyatakan, bahwa aksi mogok hari ini secara hukum dilindungi oleh Undang-undang. Tetapi malah dibubarkan secara paksa dan mendapat perlakuan brutal dari aparat dan preman. “Tindak kekerasan yang dilakukan oleh preman bersama aparat terlihat rapi dan terkoordinir. Kami menduga kondisi ini memang telah direncanakan sebelumnya. Karena tidak ada upaya dari pihak kepolisian untuk menghentikan aksi kebrutalan yang dilakukan oleh preman. Untuk itu, kami menuntut Kapolri dan Kapolres Kabupaten Bekasi untuk bertanggung jawab atas insiden sore tadi,” jelasnya.

Sejak satu bulan ini, FPBI dan ribuan buruh di seluruh kabupaten Bekasi, terutama di kawasan-kawasan industri menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut kenaikan upah dan penolakan terhadap kenaikan harga BBM yang akan semakin membebani kehidupan buruh.

Upah buruh tahun 2015 rata-rata hanya naik 10%. Nilai ini jauh dari hitungan riil kebutuhan hidup sejahtera. Kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM mebuat inflasi melambung tinggi di angka 7.3% di akhir tahun ini. Di sisi lain kaum buruh juga harus menghadapi ketidakpastian dalam bekerja akibat system kontrak dan outsourching. Apalagi liberalisasi tenaga kerja pada tahun 2015 sudah tidak terbendung ketika Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berjalan. “Tuntutan dari kaum buruh yang meminta kenaikan upah di angka Rp. 3.642.263 sangat wajar. Karena angka ini bedasarkan data riil kehidupan buruh yang dihitung dari survei KHL ditambah dengan perhitungan inflasi tahun depan. Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mau menggubris masukan dari buruh, bahkan surat rekomendasi DPRD pun tidak di gubris,” tegasnya.

FPBI bersama seluruh organisasi buruh di Cikarang sejak pagi melakukan aksi mogok di kawasan industri, untuk menolak kenaikan BBM dan menuntut kenaikan upah tahun 2015. Mereka mendatangi tempat rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang akan memutuskan kenaikan upah di Kabupaten Bekasi hari ini (21/11). Namun, hingga saat ini Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi belum juga memberikan keputusan. Perundingan pun ditunda dan akan dilanjutkan esok hari.RN

Upah Layak Nasional: Jawaban Upah Murah

Upah
RANINGNEWS – Upah Layak Nasional (ULN) adalah jawaban atas politik upah murah dan diskriminatif yang dijalankan oleh pemerintah selama ini. Upah setiap daerah berbeda-beda satu daerah dengan daerah yang lainnya, sementara kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hidup yang layak sesungguhnya adalah sama. Ujar Nurdin, Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Cabang Jakarta, 15/11.

“Ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum pemberlakuan ULN salah satunya yaitu pemberlakuan Upah Relatif Nasional (URN) yang harus ditinjau tiap 6 (enam) bulan sekali mengikuti gerakan inflasi sehingga kualitas upah buruh di Indonesia semakin meningkat dan mampu memenuhi segala kebutuhan hidup buruh dan keluarganya”. Tambah Nurdin.

Pekerja PT. Jakarta Central Asia Stell (PT. JCAS) ini menuturkan, kategori upah seperti selama ini telah menghasilkan banyak kelas buruh yang sakit secara fisik (kecelakaan kerja, sakit fisik saat masa kerja, maupun sakit fisik saat sudah tidak ada lagi hubungan kerja tetapi sesungguhnya disebabkan oleh kerja pada masa sebelumnya) maupun sakit secara mental (tidak peduli secara sosial pada keluarga inti, keluarga besar maupun pada lingkungan masyarakat, kerja menjadi tujuan hidup). situasi demikian semakin meng-alienasi-kan (mengasingkan) kaum buruh baik atas hasil kerjanya, atas lingkungan sosialnya sampai apada alienasi atas dirinya sendiri.

Upah Relatif Nasional (URN) merupakan perlindungan hak kaum buruh atas kualitas nilai upah (nominal&riil) untuk mendapatkan kepastian hidup layak bagi kaum buruh dan keluarganya.

Besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) disatu daerah dibandingkan daerah lain bukan berarti lebih menguntungkan dibanding dengan daerah yang UMP-nya lebih kecil. Kenapa demikian? karena besaran upah nominal harus berhadapan dengan besaran tingkat harga suatu komoditi-semakin tinggi nominal upah maka semakin tinggi juga tingkat inflasi (kenaikan harga). sehingga nominal tidak berkorelasi lurus dengan kualitas upah rilnya.

Begitu juga dengan daerah yang memiliki besaran UMP renda bahkan paling rendah pasti akan memiliki kemampuan daya beli lebih rendah atas suatu komoditi. Sering sekali kita mendengar bahwa salah satu alasan mendasar yang menjadi pembenaran dan pengesahan besaran UMP yang berbeda adalah tinggi rendahnya inflasi yang tidak sama dimasing-masing daerah.

Misalkan saja kita menggunakan logika tuan penguasa dan pengusaha, pertanyaannya apakah ada pengklasifikasian kebutuhan antara kebutuhan buruh yang memiliki upah rendah dengan buruh yang menerima upah lebih tinggi?. Apakah perbedaan tingkat upah di masing-masing daerah memiliki kesamaan perkembangan hidup layak buruh?. Jika inflasi sebagai dasar lalu kenapa upah pegawai negeri seperti PNS, TNI, POLRI bisa sama secara nasional?.

Lalu bagiamana dengan pengusaha dengan perbedaan tersebut?. Bahwa bagi pengusaha tentu tetap akan memberikan keuntungan. Pada situasi di mana upah buruhnya cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lain misalnya upah minimum provinsi DKI Jakarta, situasi tersebut bagi tuan-tuan pengusaha sama sekali tidak mengalami kerugian. Pengusaha adalah pemilik semua atas hasil-hasil kerja buruhnya sehingga penambahan nominal cost produksi (upah constant) akan ditutupi dengan keuntungan yang sepenuhnya dimiliki oleh pengusaha.

Jika kita asumsikan perusahaan perkembangannya benar-benar mengalami kerugian tentu tidak bisa dijadikan kesimpulan bahwa faktor upah adalah penyebab utama dari kerugian tersebut karena nominal upah dalam proses produksi hanya lah salah satu komponen dari cost produksi. Dan menjadi tidak mungkin sebuah perusahaan melepas productnya di pasaran di bawah harga produksinya karenanya akan selalu di atas harga produksinya. Sehingga kerugian sebuah perusahaan bahkan sampai terjadinya penutupan perusahaan terdapat banyak factor yang menyebabkan dan sekali lagi kaum buruh yang pertama menjadi korban.

Upah Layak nasional dengan prinsip relative atas dasar relatifnya upah harus dilakukan peninjauan secara periodic (triwulan), jika inflasi tidak mampu dikendalikan dan mengalami peningkatan yang signifikan maka upah harus ditinjau dan disesuaikan dengan inflasi tersebut (upah dinaikkan). Akan tetapi tidak berlaku sebaliknya-jika terjadi deflasi (penurunan harga) peninjauan upah tidak menghasilkan penurunan nilai upah.

Dengan demikian Upah Layak nasional dengan prinsip relative tidak saja sekedar persoalan kesamaan nominal dan kesamaan kualitas upah secara nasional akan tetapi sebagai pelindung hak rakyat atas upah yang layak bagi setiap buruh/pekerja menuju perbaikan hidup yang manusiawi dan berkeadilan.

Upah layak nasional sesungguhnya tidak bertentangan dengan cita-cita nasional sebaliknya menjadi solusi pencapaian cita-cita nasional yaitu memberikan hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan layak. Konsepsi tersebut memberikan beberapa keuntungan diantaranya;

Upah layak nasional yang sama secara nasional akan mampu memberikan standar kehidupan layak yang sama berdasarkan kemampuan daya beli buruh di masing-masing provinsi.
Bahwa upah layak nasional akan mampu menghentikan perburuan atau pencarian upah murah di semua daerah yang mengakibatkan terjadinya perpindahan modal dari satu daerah ke daerah yang lain seperti perpindahan pabrik yang sering menjadi senjata pengusaha untuk menakut-nakuti buruhnya.
 

Upah layak nasional dalam jangka panjang akan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah baik dari kestabilan kemampuan daya beli maupun dari investasi modal di berbagai daerah dan pada akhirnya secara bersama-sama di semua daerah akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Keuntungan-keuntungan tersebut bisa terealisasikan apabila pemerintah memiliki political will untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bentuk-bentuk kemauan politik tersebut adalah pertama; pemerintah harus segera mencabut semua paket undang-undang dan peraturan yang tidak mampu memberikan dan menjamin hak-hak keadilan dan kesejahteraan rakyat, kemudian mengantikannya dengan undang-undang dan peraturan yang baru termasuk tentang Upah Layak Nasional, yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Kedua; Dalam tindakan, pemerintah harus secara sungguh-sungguh memastikan dilaksanakannya aturan hukum tersebut (tanpa kompromi) dan melakukan intervensi pasar seperti pembukaan lapangan kerja, pengendalian laju inflasi sehingga upah mendapatkan perlindungan baik kuantitas maupun kualitasnya.

Memang peran Negara tersebut tidak sederhana dan tidak mudah di tengah kekuasaan modal tapi pada saat itulah Negara membuktikan jika benar bekerja dan mengabdi untuk kepentingan massa rakyat mayoritas. Maka konsep inilah yang menjadi salah satu alternatif tawaran dalam memperjuangkan kualitas upah demi tercukupinya dan tersesuaikannya kebutuhan hidup bagi buruhnya. RN

Pengertian Upah Seperti Ini Membuat Buruh Menderita

Upah
RANINGNEWS – Pengusaha merekayasa pengertian upah sehingga memudahkannya menjalankan politik upah murah. Upah umumnya merupakan imbalan dalam bentuk uang yang diberikan pengusaha kepada buruh. Pengertian ini sesungguhnya mengandung banyak kesalahan dan akibat-akibat yang merugikan kelas pekerja. Demikian disampaikan Sukanti, Departemen Litbang Pimpinan Pusat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (LITBANG PP FPBI), saat di hubungi RaningNews, Jakarta, 26/10.

“Ada mitos tentang upah yang terus dikembangkan oleh pengusaha sehingga pengusaha sangat leluasa melakukan politik upah murah. Mitos ini terus dipertahankan oleh pengusaha bahkan dalam aturan hukumpun mitos upah itu ada. Mitos upah yang berkembang saat ini antara lain; Upah adalah harga keringat buruh, upah sesuai keterampilan dan upah harus disesuaikan dengan hukum pasar. Inilah dasar pengupahan yang tidak layak hari ini”. Ujarya.
Mitos 1: Upah adalah Harga Keringat Buruh

Mari kita lihat dulu kesalahan-kesalahan mendasar dalam argumen ini. Pertama, kerja bukanlah komoditi (barang dagangan) seperti yang biasa kita kenal. Baiklah bila kita menganggap bahwa kita “menjual” kerja kita. Namun, demikian kerja itu kita berikan pada pengusaha di tengah jam-jam panjang proses produksi yang melelahkan, kerja itu diserap dan diubah oleh proses produksi itu menjadi sebuah tambahan nilai pada produk yang dihasilkan. Dengan begitu, kita menjual sesuatu yang memberi tambahan kekayaan pada majikan kita.

Jika benar pengusaha membeli “kerja” kita, tentunya ia akan membayar sebesar nilai yang kita hasilkan dalam proses produksi. Jika kita mau ambil kesejajaran dengan agak menyederhanakan persoalan, kita bisa membandingkan proses pembentukan harga ini dengan harga benda-benda aji yang konon dapat memberi kekayaan pada pemiliknya. Sebuah keris yang disebut bertuah dapat dihargai jutaan, bahkan puluhan dan ratusan juta rupiah. Itu karena si pembeli berkeyakinan bahwa besi aji itu dapat memberinya kekayaan.

Namun, buruh (yang sudah pasti akan memberi kekayaan pada pengusaha) tidaklah dibayar puluhan juta rupiah – melainkan pada tingkat upah minimum. Kesimpulannya, sama sekali tidak benar bahwa pengusaha membeli “kerja” buruhnya melainkan membeli tenaganya untuk digunakan menghasilkan nilai tambah (nilai lebih) pada product.
Mitos 2: Upah sesuai Ketrampilan

Sekalian bicara tentang Upah Minimum. Inilah faktor kesalahan kedua dari argumen yang biasa kita pahami tentang upah. Jika benar pengusaha membeli “kerja” kita, maka ia akan memberi upah sesuai dengan ketrampilan yang kita miliki. Tapi, bukan itu yang kita temui dalam praktek. Kenyataannya, pengusaha selalu berusaha menghitung upah buruh berdasarkan kebutuhan hidup­-nya. Mau itu disebut Kebutuhan Fisik Minimum, Kebutuhan Hidup Minimum, atau Kebutuhan Hidup Layak – tetap kebutuhan yang menjadi dasar perhitungan, bukan keterampilan.

Di samping itu, tingkat kebutuhan yang diakui oleh pengusaha, telah terbukti, tergantung pada negosiasi antara kepentingan buruh dengan kepentingan pengusaha. Jika kita bicara tentang negosiasi atau perundingan, kita bicara tentang perimbangan kekuatan antar pihak-pihak yang berunding. Kita juga sudah lihat bagaimana perjuangan untuk upah biasa melibatkan demonstrasi dan mogok kerja yang ditujukan untuk menekan lembaga-lembaga publik (negara) yang berwenang menetapkan upah. Dengan demikian, bukan nilai “kerja” yang menjadi landasan bagi penentuan upah, melainkan tingkat kebutuhan paling minimum buruh.
Mitos 3: Upah harus disesuaikan dengan Hukum Pasar
Adanya negosiasi upah dan diakuinya anggapan umum bahwa kerja adalah sebuah “komoditi” menimbulkan kesalahan yang ketiga, yakni anggapan bahwa dalam penentuan nilai kerja (=upah) berlaku hukum pasar, yakni permintaan dan penawaran. Padahal, dalam pengalaman praktek sehari-hari serikat buruh, bukan hukum pasar ini yang berlaku dalam perundingan. Melainkan di mana serikat buruhnya kuat, upah dan jaminan sosial lainnya pasti diberikan secara penuh – tidak jarang bahkan masih dilebihkan.

Namun, di mana serikat lemah, hampir bisa dipastikan bahwa kesejahteraan juga tidak terjamin. Selain dari persoalan kekuatan serikat, yang artinya seberapa kuat posisi tawar buruh, upah yang tinggi biasanya ditemui di perusahaan-perusahaan besar yang menghasilkan keuntungan luar biasa besar. Pada kasus seperti ini, pengusaha membagi sedikit keuntungan yang diperolehnya pada buruh. Dengan kata lain, tinggi-rendahnya upah tidak tergantung pada pasokan dan permintaan ketenagakerjaan, melainkan pada seberapa mampu buruh menekan pengusaha agar membagi keuntungan mereka pada buruh.

Dengan argumen palsu itu, pengusaha dapat menerapkan berbagai sistem yang menguntungkan mereka. Yang pertama berkaitan dengan masalah “produktivitas”. Dengan alasan bahwa mereka sedang “membeli kerja”, pengusaha berusaha menekan buruh agar berproduktivitas setinggi mungkin. Entah dengan tekanan dan ancaman, atau dengan pemberian insentif, pengusaha berusaha memeras keuntungan semakin banyak dari keringat buruhnya. Padahal, kita sudah lihat bahwa mereka hanya memberi upah sebatas “kebutuhan hidup”. Sekalipun ada insentif, jumlahnya pastilah sangat jauh di bawah nilai tambah yang kita berikan pada pengusaha lewat kerja kita.

Di samping itu, dengan bekerja melebihi batas kemampuan fisik dan mentalnya, seorang buruh justru memperpendek usia produktivitasnya sendiri. Kelelahan memicu penyakit dan penuaan dini. Selain daripada itu, semakin panjangnya waktu yang dihabiskan di tempat kerja (misalnya karena lembur), akan membuat keluarga tidak terurus – satu sumber stress dan tekanan lain bagi kesejahteraan buruh.

Untuk memberi kesan bahwa pengusaha sungguh-sungguh membeli keterampilan, kini diterapkan komponen upah tambahan berdasarkan sektor. Sektor-sektor yang dianggap membutuhkan ketrampilan tinggi akan mendapatkan upah minimum sektoral yang lebih tinggi dari sektor-sektor industri berteknologi rendah. Peraturan ini tengah diterapkan, misalnya saja, pada sektor otomotif. Namun, ukurannya kemudian menjadi rancu karena penentuan sektoral itu ditentukan oleh seberapa tinggi teknologi yang diterapkan oleh industri – bukan oleh seberapa terampil buruhnya.

Satu pertanyaan sederhana: apakah seorang buruh bangunan yang menggunakan peralatan sekedarnya memang kurang terampil dibandingkan seorang operator robot pembuat mobil? Seorang buruh bangunan harus mengerahkan segenap ketrampilannya untuk membuat bangunannya kokoh dan dapat bertahan lama, sementara seorang operator robot cukup menekan beberapa tombol untuk menggerakkan robotnya. Siapapun yang pernah mencoba memasang sendiri ubin keramik (tanpa memanggil tukang) pasti tahu betapa sulitnya pekerjaan itu, dan betapa pekerjaan yang kelihataannya sederhana itu ternyata membutuhkan ketrampilan yang amat tinggi. Terlebih jika tidak memiliki peralatan yang memadai. Semakin tinggi teknologi, justru tingkat ketrampilan yang dibutuhkan untuk mengoperasikannya semakin rendah.

Dan melalui anggapan bahwa dalam penentuan upah berlaku hukum pasar, kelas pengusaha melancarkan tuduhan bahwa serikat buruh adalah kekuatan yang “mendistorsi pasar”. Sehingga sistem persaingan pasar tidak dapat berjalan dengan lancar. Kenyataan yang kita temui, setelah serikat dibubarkan, pengusaha melakukan tawar-menawar dengan intimidasi: “kalau kamu tidak mau menerima tingkat upah yang kami tawarkan, masih banyak orang lain yang kini menganggur ingin juga bekerja di sini.” Dengan kata lain, “hukum pasar” pada prakteknya adalah alat intimidasi agar buruh mau menerima tingkat upah yang murah. Hukum Pasar bukanlah sebuah hukum alam, atau hukum yang berlaku secara objektif, melainkan sebuah akal-akalan karangan pengusaha agar dapat menekan tingkat upah buruh.RN.

Jika Upah Naik, Pengusaha Akan Pakai Tenaga Kerja Filipina

Upah
RANINGNEWS - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengacam akan menggunakan tenaga kerja Filipina jika buruh menuntut kenaikan upah 30%. Tuntutan kenaikan upah 30% tidak relavan direalisasikan 2015 pasalnya Indonesia akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini akan membuat pengusaha kalang kabut.

"Tidak mungkin naik segitu, pengusaha bisa lari semua. Nggak pas lah momentumnya dengan MEA yang akan berlaku tahun depan. Jadi kita harus menyikapinya dengan arif," Ujar Soebronto Laras, Ketua Bidang Dewan Pimpinan Pusat Apindo di kantornya, Jakarta, Rabu (16/4/).

"Tenaga kerja Filipina kompetensinya jauh di atas kita, lebih berkualitas. Kita sangat ketinggalan. Misalnya kita rekrut tenaga kerja India atau China, dia sudah bisa buat mobil. Tapi orang Indonesia bisa nggak," tambahnya.

Soebronto menghimbau pemerintah dan pengusaha tidak menetapkan upah yang dapat merugikan semua pihak.

"Yang kebobolan itu pas upah tahun lalu sampai 40%. Terjadi juga perbedaan upah di sektoral, kabupaten dan lainnya sampai Rp 400 ribu per bulan. Jangan terulang lagi," ujarnya.

Menurut Rachmi Hertanti, Staf Departemen Perempuan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Masyarkat Ekonomi ASEAN (MEA) atau pasar bebas di kawasan ASEAN berprinsip dan mengacu pada sistem Ekonomi Politik Neo-Liberalisme. Agenda utama dari perdagangan bebas antar negara adalah dihilangkannya hambatan-hambatan dalam perdagangan barang-barang dan jasa-jasa, termasuk jasa buruh. Kapitalis ingin agar mereka bisa membeli tenaga kerja buruh di pasar tenaga kerja semurah mungkin.

“Para Kapitalis ini menghendaki agar pasar tenaga kerja buruh lebih fleksibel sehingga mereka bisa berproduksi dengan biaya rendah, efisien, dan efektif. Realisasi dari pasar kerja fleksibel itu, salah satunya dengan mengurangi peran negara dalam melindungi dan mensejahterakan kehidupan buruh. Jika negara tak ikut mengatur upah buruh, maka pengusaha bisa menggaji buruh semurah-murahnya atau memecat buruh kapan saja dengan dalih apa saja”, ujarnya.

Dia menambahkan, bagi buruh, menyelesaikan persoalan buruh kemudian harus diletakan pada akar soal yang tepat. Buruh tak lagi hanya berhadapan dengan majikan sebagai individu, ataupun keberpihakan minus pemerintah. Buruh kini harus berhadapan dengan kapitalisme yang lebih luas, sistem perdagangan bebas. Oleh karena itu, tuntutan gerakan buruh hari ini tidak bisa lagi hanya sekedar menuntut pemenuhan hak-hak normatif. Tuntutan gerakan buruh sudah harus ditambah dengan tuntutan untuk menolak agenda perdagangan bebas dan segera mendesak pemerintah untuk membatalkan seluruh komitmen perdagangan bebas yang mereka setujui.

“Buruh tidak bisa lagi hanya menuntut hak normativenya saja dalam situasi seperti ini, buruh juga harus menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan Pasar Bebas karena itu akan menyengsarakan buruh”, Pungkasnya.RN

Top