ads

Pergerakan

Buruh

Nasional

Petani

Tips

Opini

Upah
RANINGNEWS – Upah Layak Nasional (ULN) adalah jawaban atas politik upah murah dan diskriminatif yang dijalankan oleh pemerintah selama ini. Upah setiap daerah berbeda-beda satu daerah dengan daerah yang lainnya, sementara kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hidup yang layak sesungguhnya adalah sama. Ujar Nurdin, Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Cabang Jakarta, 15/11.

“Ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum pemberlakuan ULN salah satunya yaitu pemberlakuan Upah Relatif Nasional (URN) yang harus ditinjau tiap 6 (enam) bulan sekali mengikuti gerakan inflasi sehingga kualitas upah buruh di Indonesia semakin meningkat dan mampu memenuhi segala kebutuhan hidup buruh dan keluarganya”. Tambah Nurdin.

Pekerja PT. Jakarta Central Asia Stell (PT. JCAS) ini menuturkan, kategori upah seperti selama ini telah menghasilkan banyak kelas buruh yang sakit secara fisik (kecelakaan kerja, sakit fisik saat masa kerja, maupun sakit fisik saat sudah tidak ada lagi hubungan kerja tetapi sesungguhnya disebabkan oleh kerja pada masa sebelumnya) maupun sakit secara mental (tidak peduli secara sosial pada keluarga inti, keluarga besar maupun pada lingkungan masyarakat, kerja menjadi tujuan hidup). situasi demikian semakin meng-alienasi-kan (mengasingkan) kaum buruh baik atas hasil kerjanya, atas lingkungan sosialnya sampai apada alienasi atas dirinya sendiri.

Upah Relatif Nasional (URN) merupakan perlindungan hak kaum buruh atas kualitas nilai upah (nominal&riil) untuk mendapatkan kepastian hidup layak bagi kaum buruh dan keluarganya.

Besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) disatu daerah dibandingkan daerah lain bukan berarti lebih menguntungkan dibanding dengan daerah yang UMP-nya lebih kecil. Kenapa demikian? karena besaran upah nominal harus berhadapan dengan besaran tingkat harga suatu komoditi-semakin tinggi nominal upah maka semakin tinggi juga tingkat inflasi (kenaikan harga). sehingga nominal tidak berkorelasi lurus dengan kualitas upah rilnya.

Begitu juga dengan daerah yang memiliki besaran UMP renda bahkan paling rendah pasti akan memiliki kemampuan daya beli lebih rendah atas suatu komoditi. Sering sekali kita mendengar bahwa salah satu alasan mendasar yang menjadi pembenaran dan pengesahan besaran UMP yang berbeda adalah tinggi rendahnya inflasi yang tidak sama dimasing-masing daerah.

Misalkan saja kita menggunakan logika tuan penguasa dan pengusaha, pertanyaannya apakah ada pengklasifikasian kebutuhan antara kebutuhan buruh yang memiliki upah rendah dengan buruh yang menerima upah lebih tinggi?. Apakah perbedaan tingkat upah di masing-masing daerah memiliki kesamaan perkembangan hidup layak buruh?. Jika inflasi sebagai dasar lalu kenapa upah pegawai negeri seperti PNS, TNI, POLRI bisa sama secara nasional?.

Lalu bagiamana dengan pengusaha dengan perbedaan tersebut?. Bahwa bagi pengusaha tentu tetap akan memberikan keuntungan. Pada situasi di mana upah buruhnya cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lain misalnya upah minimum provinsi DKI Jakarta, situasi tersebut bagi tuan-tuan pengusaha sama sekali tidak mengalami kerugian. Pengusaha adalah pemilik semua atas hasil-hasil kerja buruhnya sehingga penambahan nominal cost produksi (upah constant) akan ditutupi dengan keuntungan yang sepenuhnya dimiliki oleh pengusaha.

Jika kita asumsikan perusahaan perkembangannya benar-benar mengalami kerugian tentu tidak bisa dijadikan kesimpulan bahwa faktor upah adalah penyebab utama dari kerugian tersebut karena nominal upah dalam proses produksi hanya lah salah satu komponen dari cost produksi. Dan menjadi tidak mungkin sebuah perusahaan melepas productnya di pasaran di bawah harga produksinya karenanya akan selalu di atas harga produksinya. Sehingga kerugian sebuah perusahaan bahkan sampai terjadinya penutupan perusahaan terdapat banyak factor yang menyebabkan dan sekali lagi kaum buruh yang pertama menjadi korban.

Upah Layak nasional dengan prinsip relative atas dasar relatifnya upah harus dilakukan peninjauan secara periodic (triwulan), jika inflasi tidak mampu dikendalikan dan mengalami peningkatan yang signifikan maka upah harus ditinjau dan disesuaikan dengan inflasi tersebut (upah dinaikkan). Akan tetapi tidak berlaku sebaliknya-jika terjadi deflasi (penurunan harga) peninjauan upah tidak menghasilkan penurunan nilai upah.

Dengan demikian Upah Layak nasional dengan prinsip relative tidak saja sekedar persoalan kesamaan nominal dan kesamaan kualitas upah secara nasional akan tetapi sebagai pelindung hak rakyat atas upah yang layak bagi setiap buruh/pekerja menuju perbaikan hidup yang manusiawi dan berkeadilan.

Upah layak nasional sesungguhnya tidak bertentangan dengan cita-cita nasional sebaliknya menjadi solusi pencapaian cita-cita nasional yaitu memberikan hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan layak. Konsepsi tersebut memberikan beberapa keuntungan diantaranya;

Upah layak nasional yang sama secara nasional akan mampu memberikan standar kehidupan layak yang sama berdasarkan kemampuan daya beli buruh di masing-masing provinsi.
Bahwa upah layak nasional akan mampu menghentikan perburuan atau pencarian upah murah di semua daerah yang mengakibatkan terjadinya perpindahan modal dari satu daerah ke daerah yang lain seperti perpindahan pabrik yang sering menjadi senjata pengusaha untuk menakut-nakuti buruhnya.
 

Upah layak nasional dalam jangka panjang akan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah baik dari kestabilan kemampuan daya beli maupun dari investasi modal di berbagai daerah dan pada akhirnya secara bersama-sama di semua daerah akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Keuntungan-keuntungan tersebut bisa terealisasikan apabila pemerintah memiliki political will untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bentuk-bentuk kemauan politik tersebut adalah pertama; pemerintah harus segera mencabut semua paket undang-undang dan peraturan yang tidak mampu memberikan dan menjamin hak-hak keadilan dan kesejahteraan rakyat, kemudian mengantikannya dengan undang-undang dan peraturan yang baru termasuk tentang Upah Layak Nasional, yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Kedua; Dalam tindakan, pemerintah harus secara sungguh-sungguh memastikan dilaksanakannya aturan hukum tersebut (tanpa kompromi) dan melakukan intervensi pasar seperti pembukaan lapangan kerja, pengendalian laju inflasi sehingga upah mendapatkan perlindungan baik kuantitas maupun kualitasnya.

Memang peran Negara tersebut tidak sederhana dan tidak mudah di tengah kekuasaan modal tapi pada saat itulah Negara membuktikan jika benar bekerja dan mengabdi untuk kepentingan massa rakyat mayoritas. Maka konsep inilah yang menjadi salah satu alternatif tawaran dalam memperjuangkan kualitas upah demi tercukupinya dan tersesuaikannya kebutuhan hidup bagi buruhnya. RN

Tentang Unknown

WELCOME, website ini adalah media untuk memberitakan perjuangan organisasi rakyat dalam merebut dan mempertahankan haknya. Silahkan mengirimkan artikel ANDA lewat email redaksi : runingnews@gmail.com atau twitter: @RuningNews. Terima Kasih atas kunjungannya dan silahkan berkomentar, selamat berkunjung kembali.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top